Dua Pegawai KPK yang Terlibat Perselingkuhan Dapat Sanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada-ada saja. Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat hukuman dan sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Keduanya terbukti melakukan perselingkuhan

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak mentoleransi terhadap pegawai yang melanggar kode etik. “Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali, Rabu 6 April 2022.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas. Adapun kewenangan dan tugas Dewas ada dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. “KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” kata Ali.

KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut. “Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” kata Ali.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan, dua pegawai tersebut secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat kualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu jatuh pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 di depan para terperiksa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini