MATA INDONESIA, JAKARTA-15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar kepada terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
“Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kepada John Refra Kei alias John Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan,” ujar Yulisar dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Mei 2021.
Yulisar mengatakan, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana. Selain itu juga terbukti membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.
John Kei disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya,” ujar Yulisar.
Dalam hal ini, Majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Atas putusan ini, jaksa dan John Kei menyatakan pikir-pikir.