Terbukti Aniaya Sopir, Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara Tiga Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Vonis 3 bulan penjara dijatuhkan kepada Habib Bahar bin Smith oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Menurut hakim, di Bandung, Selasa, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.

Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP. Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.

Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.

Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.

Sementara itu kuasa hukum Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.

Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding. “Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tiga Sapi Suspek PMK di Sentolo, Pemkab Kulon Progo Lakukan Penyuntikan Antibiotik dan Disinfeksi

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dugaan Peyakit Mulut dan Kaki (PMK) terjadi di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Sebanyak tiga sapi diketahui suspek yang mengarah ke penyakit mematikan itu.
- Advertisement -

Baca berita yang ini