Kelompok Separatis Papua tak Pernah Kooperatif Untuk Berdamai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kesulitan menyelesaikan kasus di Papua dikarenakan Kelompok Separatis Papua (KSP) tidak pernah mau kooperatif untuk berdialog. Padahal, demi ketenangan dan keamanan warga Papua seharusnya kelompok ini mau berdialog untuk kedamaian semua.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan upaya dialog untuk kedamaian di Papuasudah dilakukan kepada banyak pihak. ”Yang tidak koperatif hanya segelintir KKB. Penegakan hukum terhadap KKB harus dilakukan, sebab KKB merusak harmoni di tengah-kedamaian kedamaian masyarakat,” ujar Mahfud,  dalam cuitannya di akun twitter.

Cuitan Mahfud untuk menjawab tudingan salah satu organisasi gereja yang menyebut pemerintah tak pernah membalas surat permintaan dialog soal penyelesaian konflik Papua.

Hal itu sebelumnya disampaikan Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun.

Merespons pernyataan Dora, Mahfud mengatakan pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog. Bukan saja dengan tokoh gereja, tapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).

Mahfud menegaskan, pemerintah berkomitmen bahwa Papua adalah bagian dari NKRI, baik secara politik, konstitusi, dan hukum internasional.

Ia mengatakan pemerintah tetap berkomitmen membangun Papua dengan damai. Menurut dia, hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.

”Pemerintah juga sudah berkali-kali berdialog dengan tokoh gereja, tokoh adat, DPRD, MRP. Pemerintah tetap menekankan pada dialog dengan prinsip dan batas NKRI yang mencakup Papua sudah final,” kata Mahfud

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini