Terbitkan Red Notice, Bareskrim Kejar Pendeta Saifuddin ke AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, pada 28 Maret 2022. Diketahui, Saifuddin telah meminta menghapus 300 ayat Alquran.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menduga jika Saifuddin saat ini sedang berada di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga mengajukan red notice kepada Interpol. Hal ini dilakukan apabila Saifuddin tak koperatif atas kasus tersebut.

“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (mengajukan red notice),” ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

“Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan akan kami sampaikan nanti,” katanya.

Atas perbuatannya, Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Keamanan Berhasil Pulangkan WNI Terduga Terlibat Judi Daring dan Penipuan dari Filipina

Mata Indonesia, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini