MATA INDONESIA, JAKARTA – Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penipuan berkedokr binary option via platform Quotex. Usai ditetapkan jadi tersangka, dia langsung ditahan.
Doni menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa 8 Maret 2020. Dia dicecar dengan 90 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Setelah itu, Doni Salmanan langsung ditahan. Ramadhan mengatakan penyidik memakai alasan subjektif dan objektif dalam melakukan penahanan ini.
“Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” katanya.
Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.