Terancam Hukuman Mati, Zul ‘Zivilia’ Menyesal Edarkan Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasi sudah menjadi bubur, maka penyesalan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul pun sudah tidak ada artinya lagi. Diketahui, Zul ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Ketika ditanyai oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Zul mengaku menyesal terlibat jaringan narkoba. “Apa kamu menyesal?,” kata Argo kepada Zul Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019.

“Menyesal,” jawab Zul singkat sambil menundukan kepalanya.

Zul ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Atas perbuatannya Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Hasil tes urine menyatakan Zul positif mengonsumsi sabu, selain itu polisi juga mengungkap peran Zul sebagai pengedar dalam jaringan besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini