Terancam Hukuman Mati, Zul ‘Zivilia’ Menyesal Edarkan Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasi sudah menjadi bubur, maka penyesalan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul pun sudah tidak ada artinya lagi. Diketahui, Zul ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Ketika ditanyai oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Zul mengaku menyesal terlibat jaringan narkoba. “Apa kamu menyesal?,” kata Argo kepada Zul Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019.

“Menyesal,” jawab Zul singkat sambil menundukan kepalanya.

Zul ditangkap di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Atas perbuatannya Zul dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Hasil tes urine menyatakan Zul positif mengonsumsi sabu, selain itu polisi juga mengungkap peran Zul sebagai pengedar dalam jaringan besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini