MINEWS.ID, SHAH ALAM – Jika Siti Aisyah sedang berbahagia karena lepas dari jerat hukuman mati, tidak demikian dengan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong yang juga didakwa membunuh Kim Jong-Nam.
Doang memang bersama Aisyah didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un itu.
Permohonannya agar dakwaan dicabut ditolak Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam.
Jaksa Agung Malaysia tetap memerintahkan kasus Doang Thi Huong tetap dilanjutkan. Saat mengikuti persidangan Kamis 14 Maret 2019 perempuan muda itu mengungkapkan keinginannya dibebaskan seperti Aisyah.
Saat ditanya wartawan Huong bahkan sempat menitikkan air matanya dan mengungkapkan dirinya tak bersalah serta mengharapkan keluarga mendo’akannya.
Keduanya dituduh membunuh Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur Februari 2017 dengan mengolesi wajah Nam dengan racun saraf mematikan, VX. Itu tergolong jenis senjata kimia yang terlarang di dunia.
Menurut laporan AFP, pemerintah Vietnam terlambat melakukan lobi diplomatik. Lobi itu dianggap baru meningkatkan tekanan setelah dakwaan Aisyah dicabut.
Sedangkan Indonesia sudah melakukannya sejak lama dan terus-menerus hingga akhirnya jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah.
Kini perempuan berusia 30 tahun tersebut merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut. Dia akan menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.