MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi baru ini telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 7 Desember 2020 lalu.
Kebiri kimia, menurut Pasal 1 ayat 2 aturan tersebut, adalah pemberian zat kimia dengan cara disuntik terhadap pelaku yang sudah dipidana karena kekerasan atau memaksa anak bersetubuh sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Namun, aturan ini tak serta-merta begitu mudahnya ditandatangani. Sebelumnya, penolakan terhadap kebiri kimia sempat deras mengalir, salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Organisasi ini menolak kebiri dan hukuman mati dan akan melakukan kajian apakah regulasi yang sudah diteken Jokowi berdaya guna atau tidak.