MATA INDONESIA, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang nampaknya tak main-main dalam upaya memutus rantai penyebaran corona (covid-19). Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, sejumlah sanksi tegas pun segera menanti, jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran nanti.
“Penurunan pangkat dan jabatan adalah sanksi bagi ASN yang mudik, itu masuk dalam pelanggaran berat,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2020.
Ratu juga melarang ASN untuk dinas luar daerah di Sumatera Selatan. “Tidak ada dinas luar, kita fokus menangani Covid-19 agar segera hilang dan aktivitas kita kembali normal,” katanya.
Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bentuk dan teknis pemantauan bagi ASN di kota itu. Hal ini untuk menghindari upaya ASN mencari sela bisa mudik secara diam-diam.
Meskipun demikian, larangan mudik tidak berlaku dalam urusan mendadak seperti musibah atau keluarga meninggal dunia. ASN diperbolehkan mudik dengan catatan harus mendapat izin dari pimpinan dan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.