Tegas, Pemerintah Swiss Bakal Penjara Warganya yang Sengaja Menyebarkan Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, BERN – Regulator pemerintah Swiss mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh warga yang sengaja menularkan Covid-19. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang akan diberikan pemerintah adalah berupa penjara!

Kantor Kesehatan Masyarakat Federal Swiss (FOPH) mengumumkan bahwa tertular Covid-19 dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan alami adalah pelanggaran pidana yang dapat mengakibatkan hukuman hingga lima tahun penjara.

Pengumuman FOPH dibuat setelah meningkatnya jumlah pihak infeksi baru-baru ini yang telah diatur oleh beberapa skeptis vaksin untuk mendapatkan Paspor Covid-19 untuk yang terinfeksi dan pulih secara alami.

Meskipun tidak ada undang-undang khusus, alasan larangan ketat dikatakan bahwa dengan sengaja tertular Covid-19, maka meningkatkan risiko penyebaran virus lebih jauh ke orang lain, yang berpotensi meningkatkan jumlah rawat inap dan kematian.

Swiss mengumumkan pekan lalu bahwa hanya orang yang divaksinasi dan mereka yang baru saja pulih dari Covid-19 yang dapat mengunjungi restoran, bar, dan fasilitas dalam ruangan lainnya mulai 20 Desember.

“Pembatasan itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko orang yang tidak divaksinasi agar tidak terinfeksi karena mereka juga lebih mungkin menularkan virus dan menjadi sakit parah,” demikian pernyataan pemerintah Swiss, melansir Eturbo News, Minggu, 26 Desember 2021.

Namun, langkah tersebut tampaknya menjadi boomerang dan menyebabkan peningkatan jumlah orang yang terinfeksi, sehingga mereka yang tidak divaksinasi dapat berpartisipasi dalam kehidupan normal.

Skeptis vaksin yang membutuhkan sertifikat infeksi baru-baru ini telah mengorganisir di platform media sosial mencari orang yang terkontaminasi yang dapat menularkan virus kepada mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini