MATA INDONESIA, JAKARTA – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah. Dia dituduh melakukan kampanye di luar jadwal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya Mulyadi akan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menyatakan penyidik Bareskrim akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin 7 Desember 2020.
Sikap tegas Polri itu tidak bertentangan dengan surat telegram Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis yang berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Meski demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah.