Tegas, Kapolri Larang Polisi dan PNS Mudik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak seperti Menteri Luhut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis langsung melarang jajarannya baik anggota Polri maupun PNS untuk mudik lebaran.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Selain larangan mudik, telegeram tersebut juga berisi perintah untuk memutus penyebaran virus corona alias Covid19. Argo menjelaskan ada tiga hal lagi yang harus dijalankan anggota dan PNS Polri yaitu:

1. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
2. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
3. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini