Tegas, Kapolri Larang Polisi dan PNS Mudik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak seperti Menteri Luhut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis langsung melarang jajarannya baik anggota Polri maupun PNS untuk mudik lebaran.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Selain larangan mudik, telegeram tersebut juga berisi perintah untuk memutus penyebaran virus corona alias Covid19. Argo menjelaskan ada tiga hal lagi yang harus dijalankan anggota dan PNS Polri yaitu:

1. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
2. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
3. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat Sukseskan PSU di Berbagai Wilayah

Oleh : Aulia Hawa )* Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menegaskan komitmennya dalam memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar...
- Advertisement -

Baca berita yang ini