MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas mengatakan akan memecat Bripka CS, anggota Polri yang terlibat penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” kata Fadil, Kamis 25 Februari 2021.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,” kata Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden ini.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil.
Adapun peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis pukul 04.00 WIB. Sebanyak tiga orang dilaporkan tewas atas peristiwa ini yaitu anggota TNI, dan dua pegawai kafe. Sementara satu pegawai lain mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Atas peristiwa ini, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.