MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Setelah tertangkap tangan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, akhirnya Wahyu Setiawan diberhentikan secara tak hormat oleh Presiden Joko Widodo sebagai komisioner KPU.
Wahyu diberhentikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020 tertanggal Jumat 17 Januari, menyusul surat pengunduran dirinya yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Pemberhentian Wahyu juga didukung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyatakan secara tegas bahwa Wahyu telah melanggar kode etik.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman berkata, keputusan Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan secara tidak hormat sudah sesuai undang-undang.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengirimkan salinan Keppres ke sejumlah pihak, antara lain, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setelah itu, DPR akan mengirimkan calon komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.
“Presiden nanti segera melantik anggota KPU pengganti,” kata Fadjroel di Jakarta.