MINEWS, JAKARTA – Kritik yang dilontarkan masyarakat untuk Pemerintah sejatinya jangan dinilai sebagai pelanggaran hukum. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, kritik tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat di negara demokratis.
Pendapat JK tersebut merespon rencana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto yang akan membentuk Tim Hukum Nasional. Kata dia, rencana Wiranto itu tidak akan menghasilkan produk hukum baru terkait pengaturan terhadap kebebasan berpendapat.
“Ini kan karena ada teknologi baru, cara orang mencerca dengan medsos. Kan tidak semuanya tentu tercantum dalam aturan-aturan yang sudah ada. Jangan lupa, tidak semua orang yang mengkritik kena hukum. Tidak!” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
Menurut dia, yang harus dipahami adalah kebebasan berpendapat menjadi salah satu tolok ukur terhadap suatu negara demokratis. Apabila pendapat tersebut sudah mengarah menjadi ujaran kebencian, maka itu perlu diproses hukum.
“Saya kira, Pak Wiranto mengatakan ‘siapa yang melanggar hukum’. Jadi, kalau melanggar hukum ya harus mendapatkan ganjaran hukum. Karena itu, orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, kalau melanggar hukum ya diproses,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 6 April 2019, dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.
Usai rakortas, Wiranto mengatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional yang bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Tim tersebut nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.
Rencana pembentukan tim tersebut dikhawatirkan menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. “Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh, tidak ada masalah. Saat dia melanggar hukum, akan kita tindak tegas,” kata Wiranto.