MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menekankan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga harus ditegakkan bila atribut Front Pembela Islam (FPI) masih digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kan sudah ada SKB, kan itu hukum, ya tinggal ditegakkan gitu kan, kalau polisi ya tangkap dulu panggil dulu sadar nggak ada SKB ini?,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakkan hukum bisa didahului terlebih dahulu dengan menggunakan cara persuasif. Namun bila ada perlawanan terhadap aturan yang sudah ditetapkan melalui SKB enam menteri dan lembaga, pemerintah harus tegas.
Tindakan tanpa kompromi patut dilakukan bila simpatisan FPI masih menggunakan atribut dan simbol ormas terlarang ini. Negara harus memiliki wibawa untuk menegakkan hukum.
Sri Yunanto menganjurkan melakukan pendekatan persuasif dulu. Tetapi, jika sudah menantang aparat keamanan hukum harus ditegakkan, sebab negara harus punya wibawa.
Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan simpatisan FPI adalah pada saat memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir beberapa waktu lalu. Kepolisian segera menindak tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.
Tindakan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Adapun keenam menteri tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Eks Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Dalam salah satu poin SKB tersebut tertera jelas bahwa melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Apabila terjadi pelanggaran maka aparat penegak hukum berhak menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Selain itu poin penting lainnya adalah meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.