Tegakkan SKB, Bila Atribut FPI Masih Digunakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menekankan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga harus ditegakkan bila atribut Front Pembela Islam (FPI) masih digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Kan sudah ada SKB, kan itu hukum, ya tinggal ditegakkan gitu kan, kalau polisi ya tangkap dulu panggil dulu sadar nggak ada SKB ini?,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Ia menegaskan bahwa upaya penegakkan hukum bisa didahului terlebih dahulu dengan menggunakan cara persuasif. Namun bila ada perlawanan terhadap aturan yang sudah ditetapkan melalui SKB enam menteri dan lembaga, pemerintah harus tegas.

Tindakan tanpa kompromi patut dilakukan bila simpatisan FPI masih menggunakan atribut dan simbol ormas terlarang ini. Negara harus memiliki wibawa untuk menegakkan hukum.

Sri Yunanto menganjurkan melakukan pendekatan  persuasif dulu. Tetapi, jika sudah menantang aparat keamanan hukum harus ditegakkan, sebab negara harus punya wibawa.

Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan simpatisan FPI adalah pada saat memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir beberapa waktu lalu. Kepolisian segera menindak tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.

Tindakan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. Adapun keenam menteri tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Eks Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Dalam salah satu poin SKB tersebut tertera jelas bahwa melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Apabila terjadi pelanggaran maka aparat penegak hukum berhak menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Selain itu poin penting lainnya adalah meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keberlanjutan Pembangunan Bukti Komitmen Presiden Prabowo SelesaikanProyek IKN

Oleh : Dhita Karuniawati )* Presiden Prabowo memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjutdi masa pemerintahannya. Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk mulaiberkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang menandakan kesiapan IKN sebagai ibukota fungsional. Proses pemindahan ibu kota ini direncanakan akan selesaisepenuhnya menjelang Pemilu 2029, dengan pelantikan pejabat negara yang akandilaksanakan di Nusantara. Keberlanjutan pembangunan ini merupakan bukti komitmenPresiden Prabowo menyelesaikan proyek IKN. Pembangunan mega proyek IKN Tahap 1 per 13 Desember 2024 telah mencapai 69%. Proyek ini terus digencarkan seiring dengan target fungsionalisasi Kawasan Inti PusatPemerintahan (KIPP) IKN pada tahun 2025. Sedangkan, berdasarkan data Otorita IKN, dari 109 paket pembangunan dari APBN yang terkontrak mulai 2020 hingga 2024, progres pembangunan IKN secara keseluruhan mencapai 61,7%. Untuk mempercepat progres pembangunan, Presiden Prabowo Subianto juga akanmeletakkan batu pertama atau groundbreaking tahap sembilan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada awal tahun 2025. Proyek ini memakan biayahingga Rp6,5 triliun. Presiden Prabowo Subianto mengatakan salah satu alasan strategis di balikpemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah dampak perubahan iklimglobal. Dalam forum G20 di Brasil, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinannyaterkait dengan kenaikan permukaan air laut yang mulai menggenangi sejumlah wilayahpesisir Indonesia. Hal ini menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi denganlangkah-langkah strategis, salah satunya adalah pemindahan ibu kota. Indonesia secara langsung terdampak oleh perubahan iklim....
- Advertisement -

Baca berita yang ini