MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antisurah tersebut dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) sebuah kasus korupsi.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Ia menolak menyebut kasusnya saat ditanya wartawan. ”Kemungkinan ada (kasus yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir,”ujar Alexander, Rabu 3 Maret 2021.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
KPK berjanji pada saat SP3 dikeluarkan, akan disampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus termasuk alasannya.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.