MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus aturan wajib hijab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang benar-benar menyita perhatian publik belakangan ini. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar.
Menurut Mahfud, hijab adalah busana Muslim yang kini menjadi sebuah mode. Namun, tidak semestinya dipaksakan kepada yang tak beragama Islam.
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non Muslim memakai jilbab di sekolah,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter-nya, Minggu 24 Januari 2021.
Mahfud pun menjelaskan pada awal 1950 Menteri Agama Wahid Hasyim dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan yaitu sekolah umum dan sekolah agama mempunyai ‘civil effect’ yang sama.
Hasilnya, kata Mahfud, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan.
“Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu skrng menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, bnyk diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adl “wasarhiyah Islam”: moderat dan inklusif,” ujar Mahfud.