MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak terima kalah dalam Pilkada Medan 2020, tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, atas hasil kemenangan menantu Presiden Joko Widodo, Akhyar Nasution-Aulia Rachman.
Dijelaskan Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan, pihaknya menduga banyak kecurangan terjadi yang membuat jagoannya kalah.
“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik,” kata Ibrahim, Jumat 18 Desember 2020.
Sementara menurut Ketua DPC Demokrat Kota Medan Buhanuddin Sitepu, gugatan ke MK didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar-Salman pada Jumat, via daring.
“Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara,” ujar Burhanuddin.
Dia mengatakan tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) menemukan banyak terjadi kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar-Salman.
“Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK,” kata dia.