Tak Penuhi Syarat Akad Nikah, Nikah Online Hukumnya Tidak Sah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan keputusan bahwa akad nikah secara online hukumnya tidak sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan akad nikah secara online tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. Keputusan tersebut hasil rekomendasi forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa 9 November 2021 hingga Kamis 11 November 2021.

”Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. Yakni secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” ujar Asrorun, Kamis 11 November 2021.

Asrorun mengungkapkan jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online, kata Asrorun, dapat terjadi dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.

Syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ada  beberapa hal:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” ucap Asrorun.

“Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” tambah Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini