Tak Ikut Surat Edaran, Daerah-daerah Ini Tetap Naikkan Upah Minimum di 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja, memutuskan untuk tak menaikkan upah minimum tahun 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Kendati begitu, tak semua daerah bakal mengikuti kebijakan tersebut. Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur, dipastikan tetap menaikan UMP. Berikut rangkumannya:

DKI Jakarta Naikan UMP 3,27 persen

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengikuti intruksi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Anies menaikan UMP Jakarta sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Angka tersebut naik Rp 139.837 ribu dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp 4.276.349

Jateng Naikkan UMP 3,27 Persen

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan tak ikut kebijakan Menaker. Ganjar memilih untuk menaikkan upah tahun depan sebesar 3,27 persen.

Dengan begitu, besaran UMP Jateng tahun depan yakni Rp 1.798.979. Angka tersebut naik Rp 56 ribu dibanding UMP saat ini sebesar Rp 1.742.015.

DIY Naikkan UMP 3,54 Persen

Langkah yang sama diambil pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Upah minimum DIY untuk tahun 2021 naik sebesar 3,54 persen.

Sehingga UMP yang saat ini Rp 1.704.608, bakal naik sebesar Rp 61.000 menjadi Rp 1.765.000.

UMP Jatim Tahun 2021 Naik 5,65 Persen

Provinsi lainnya yang akan tetap menaikkan UMP yakni Jawa Timur. Gubernur Jatim, Khofifah Indar, resmi menaikkan UMP sebesar Rp 100.000

“Setelah kami hitung bersama Dewan Pengupahan, kami sepakat menaikkan UMP sebesar Rp 100 ribu. Dari semula Rp 1,7 juta, kini jadi Rp 1,8 juta sekian,” ujar Khofifah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini