Tak Boleh Hanya Menonton: Generasi Muda Sawit Tentukan Arah Kebijakan Lewat BESTI 2025

Baca Juga

Mata Indonesia – Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) menggulirkan inisiatif strategis bertajuk Bedah Peta Sawit Indonesia (BESTI) 2025dengan tema “Membaca Arah, Mengurai Tantangan: Transformasi Sawit dalam Tiga Lensa”

Digelar pada 27–28 Oktober 2025 di Jakarta, kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi generasi muda sawit Indonesia dalam merumuskan arah baru industri sawit nasional melalui tiga dimensi utama: transformasi teknologi, transformasi budaya, dan penguatan citra positif perkebunan sawit.

Ruang Kolaboratif untuk Masa Depan Sawit Berkelanjutan

BESTI 2025 bukan sekadar forum diskusi, melainkan wadah kolaboratif yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, petani, hingga mahasiswa penerima beasiswa sawit.

Sebagai mitra strategis, BPDP memastikan keterlibatan aktif generasi muda dalam proses berpikir kritis dan pengambilan keputusan yang berorientasi pada keberlanjutan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sawit nasional.

Ketua Umum APMI, Muhammad Nur Fadillah, menegaskan bahwa BESTI 2025 merupakan manifestasi semangat intelektual muda sawit untuk membaca realitas industri dari akar persoalannya.

“BESTI bukan hanya forum wacana, tetapi langkah awal menuju Konsolidasi Nasional APMI 2026, di mana strategi dan solusi jangka panjang akan dirumuskan secara kolektif,” ujarnya Selasa 28 Oktober 2025.

Mendorong Peran Generasi Muda dalam Arah Kebijakan Sawit

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat APMI, Djono Albar Burhan, menilai kolaborasi APMI dan BPDP sebagai langkah strategis memperkuat posisi generasi muda dalam kebijakan industri sawit.

“Anak muda sawit tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus mampu membaca arah, memahami risiko, dan menyiapkan strategi masa depan. BESTI menjadi ruang belajar kolektif untuk mengasah daya kritis, inovasi, dan kepemimpinan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Helmi Muhansah, Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP, yang menekankan pentingnya kegiatan seperti BESTI dalam membangun SDM sawit yang adaptif.

“BPDP melihat BESTI sebagai gerakan pengetahuan yang menyatukan ide lintas generasi. Ini adalah investasi sosial jangka panjang untuk mencetak SDM sawit yang kreatif dan berdaya saing global,” jelasnya.

Hasil Konkret: Peta Masalah Strategis Perkebunan Sawit

Salah satu output penting dari kegiatan ini adalah Peta Masalah Komprehensif Perkebunan Sawit, yang memetakan berbagai isu krusial: mulai dari kesenjangan teknologi, tantangan regenerasi tenaga kerja, hingga persoalan narasi publik sawit di ruang digital.
Peta ini akan menjadi dasar penyusunan Dokumen Ringkasan Hasil Diskusi dan Masalah Strategis, yang akan dibahas lebih dalam dalam Konsolidasi Nasional APMI 2026.

Meneguhkan Peran Generasi Muda sebagai Penggerak Transformasi Sawit

Melalui kolaborasi erat antara APMI dan BPDP, BESTI 2025 menegaskan bahwa transformasi sawit berkelanjutan tidak semata bergantung pada kebijakan dan teknologi.

Kunci utamanya ada pada peran aktif generasi mudasebagai pembaca arah dan penggerak masa depan industri sawit Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing di pasar global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini