Tak Bisa Berangkatkan Jemaah Haji, Kemenag Harus Gugat Pemerintah Arab Saudi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya mengajukan gugatan kepada Pemerintah Arab Saudi, jika alasan belum memberi kuota haji tahun 2021 karena Vaksin Sinovac.

“Jemaah haji Indonesia banyak memberikan kontribusi kepada Arab Saudi selama ini,” ujar Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat berbincang dengan Mata Indonesia News, Kamis 3 Juni 2021.

Hari mengingatkan 1/6 jemaah haji yang setiap tahun melakukan ritual di Makkah dan Madinah berasal dari Indonesia.

Data 2019 sedikitnya ada 231 ribu jemaah haji dari Indonesia yang melakukan ritual rukun Islam ke-5 tersebut itu terdiri dari 212.520 haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.

Tidak diizinkannya warga Indonesia masuk Arab Saudi terutama untuk melakukan ibadah haji akan mengganggu kondisi psikologi mereka.

Hingga kini Arab Saudi hanya mengizinkan warga dari 11 negara masuk ke negaranya termasuk untuk berhaji.

Ke-11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Indonesia terpaksa tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi izin dengan jumlah kuota yang jelas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini