MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab, namun dia bersikeras mencari jalan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hal tersebut merupakan salah satu pembahasan Tajuk Rencana yang ditayangkan Mata Milenial TV yang dilihat Jumat 3 September 2021.
“Menurut Sugito (kuasa hukum Rizieq), majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI terlalu terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Rizieq,” ujar Iman Soleh pembaca Tajuk Rencana Mata Milenial TV.
Saat ini, kuasa hukum Rizieq tersebut tinggal berharap kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung untuk bersikap adil.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq itu melakukan banyak cara untuk mendesak agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.
Selain kasus Rizieq, Tajuk Rencana itu juga membahas pelanggaran etik komisioner KPK, Lili Pintauli, penanganan Covid-19 dan tujuh topik lainnya yang bisa disimak di link berikut;