MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengoptimalkan tilang elektronik atau ETLE, Polri akan mengubah warna dasar plat nomor kendaraan bermotor dari hitam menjadi putih.
Aturan itu sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 dan akan kemungkinan akan ditarapkan mulai tahun depan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan perubahan warna itu akan dikhususkan untuk kendaraan pribadi secara bertahap.
warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini akan diterapkan mulai tahun depan dan secara bertahap berlaku nasional.
Pemasangan pelat nomor putih nanti, kata Taslim, Sabtu 14 Agusutus 2021, dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu, diterapkan pemilik kendaraan yang mengurus STNK.
Taslim Chairuddin menegaskan alasan penggantian ini untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik.
Dia mengatakan, penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam agar kesalahan identifikasi kamera itu bisa dikurangi.