Tahun 2024 Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menyebut pemerintah akan menerbitkan aturan turunan UU IKN dalam waktu dekat.

Dia bilang aturan-aturan itu disiapkan untuk pemindahan ibu kota pada 2024 dari Jakarta ke Nusantara.

“KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai,” ujarnya.

Febry menyampaikan detail teknis pemindahan ibu kota negara dituangkan dalam aturan-aturan turunan. Beberapa hal yang diatur ialah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.

Dia menilai pembuatan regulasi turunan UU IKN tidak memakan waktu lama. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan draf aturan teknis bersamaan dengan draf RUU IKN.

Situs resmi ikn.go.id juga mencantumkan rencana pemindahan ibu kota negara pada rentang waktu 2022-2024. Pemindahan ibu kota negara akan disimbolkan dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 di Nusantara.

“Pemindahan tahap awal kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal,” mengutip dari situs web resmi ikn.go.id.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang tersebut, ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Perpindahan ibu kota negara menunggu aturan turunan UU IKN. Selama aturan turunan belum terbit, DKI Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini