MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Pada tahun 2018, ternyata PT Asuransi Jiwasraya (persero) belum melaporkan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini diketahui berdasarkan catatan terakhir laporan keuangan dilakukan untuk buku tahun 2017, sesuai data yang ada di laman resmi Jiwasraya.
Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 disebutkan jelas, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.
Masih merujuk pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Ditegaskan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, pihaknya akan memberikan sanksi atas keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.
Merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.