Survei Indometer, 90 Persen Masyarakat Dukung Pengesahan UU Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hasil survei Indometer menunjukkan 90,1 persen publik setuju dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Cuma 8,6 persen yang terang-terangan menolak dan sisanya 1,3 persen tidak tahu/tidak menjawab.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif lembaga survei Indometer Leonard SB. Sebanyak 75,4 persen setuju karena Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja, hanya 13,4 persen tidak setuju, dan 11,3 persen tidak tahu/ tidak jawab.

Selanjutnya yang setuju karena Omnibus Law bisa memudahkan perizinan sebanyak 72,1 persen. Yang tidak setuju 15,7 persen dan tidak tahu/tidak menjawab 12,2 persen.

Kemudian yang percaya UU Omnibus Law bisa memulihkan ekonomi nasional sebesar 69,4 persen. Yang menolak 19,9 persen dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 10,7 persen.

Lalu yang yakin Omnibus Law mampu menghidupkan UMKM sebesar 65,3 persen. Yang menolak 23,1 persen dan yang tidak tahu/tidak menjawab 11,6 persen.

Selanjutnya yang yakin bisa mendorong investasi sebesar 60,5 persen. Yang menolak 19,0 persen dan yang menolak/tidak tahu 20,5 persen.

Kemudian yang percaya Omnibus Law bisa menyederhanakan birokrasi sebanyak 56,1 persen. Yang menolak 15,7 persen dan yang tidak tahu/tidak menjawab 28,2 persen.

Lalu yang percaya Omnibus Lwa bisa menyelesaikan tumpang tindih perundang-undangan sebanyak 52,2 persen. Yang menolak 26,4 persen dan yang tidak tahu/tidak menjawab 21,4 persen.

4 KOMENTAR

  1. Sekarang ini sedang eranya “klaimisasi” kata “masyarakat”. Ketika mengatakan kata “masyarakat” akan memunculkan pertanyaan “Masyarakat mana dan siapa?”. Jadi, bagaimana kita bisa memastikan “klaimisasi” itu bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kita lihat hasil dari survey tersebut, dapat diduga ada yang aneh. Ketika kesimpulannya menyatakan bahwa 90,1% setuju dengan Pengesahan UU Omnibus Law, namun hasil derivatif atau turunannya menunjukkan rata-rata 60%-an. Hal tersebut menunjukkan ada gejala yang aneh dengan survei tersebut, dari mana 30% tersebut??? Inilah yang sering menjadi pertanyaan “Apakah klaim mengikuti survei atau survei sendiri yang menyesuaikan dengan klaim?”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini