Supremasi Sipil Tetap Dijaga, UU TNI Hanya Perkuat Fungsi Pertahanan

Baca Juga

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer dan tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan langkah mundur dalam reformasi militer, melainkan bagian dari upaya modernisasi pertahanan. Menurutnya, keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil tetap menjadi prioritas utama.

“TNI akan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa peran militer tidak melewati batas-batas yang telah diatur,” tambahnya.

Senada dengan Agus, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, juga memastikan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan semangat reformasi.

“Revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi, tetapi untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan pertahanan modern. Tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi ini memperjelas kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara, di mana TNI tetap berada di dalam Kementerian Pertahanan tanpa kehilangan independensinya dalam aspek operasional.

Selain itu, pasal mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga diperluas untuk mencakup ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

“TNI kini memiliki mandat yang lebih jelas dalam menangani ancaman digital dan menjaga kepentingan nasional di luar negeri,” paparnya.

Budisatrio juga menyoroti kekhawatiran publik mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara. Ia memastikan bahwa revisi ini hanya menambah jumlah kementerian dan lembaga yang relevan dengan tugas pertahanan dan keamanan nasional.

“Tidak ada penempatan prajurit aktif di BUMN atau sektor lain yang tidak berkaitan dengan pertahanan. Aturan mengenai larangan bisnis bagi prajurit tetap berlaku,” katanya.

Aktivis 98, Haris Rusly Moti, juga menilai bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi. “Revisi UU TNI hanya mengatur penugasan di jabatan operasional, bukan memberi ruang bagi militer untuk kembali berpolitik,” ujarnya.

[edRW]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Pemulihan Infrastruktur Strategis Bencana Sumatera

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera telah merusakinfrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas publik vital. Kerusakan initidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan layanan dasar, tetapi juga menentukan kecepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. Dalam konteks pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur strategis tidakdapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar. Akses jalan, jembatan penghubung, dan fasilitas umum menjadi prasyarat agar distribusibantuan, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi lokal dapat kembali berjalan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menyiapkan langkah pemulihaninfrastruktur secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi krusialagar proses rehabilitasi tidak sekadar membangun kembali yang rusak, melainkanmemperkuat daya tahan wilayah terhadap risiko bencana di masa depan. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto telah memaparkan sejumlahlangkah strategis pemerintah dalam percepatan pemulihan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Langkah tersebut didukung denganpenyiapan anggaran khusus untuk memperkuat fasilitas desa dan infrastrukturdaerah.  Presiden Prabowo mengatakan, anggaran tersebut disiapkan dengan melakukanpenghematan di tingkat pusat agar dapat sebanyak mungkin memberikan bantuanguna kepentingan rakyat di paling bawah, seperti desa dan kecamatan.  Terkait infrastruktur yang rusak akibat bencana, Presiden Prabowo menegaskanbahwa pemerintah akan segera memperbaiki jalur-jalur vital yang terdampak banjir. Langkah itu dinilai penting untuk diprioritaskan karena berdampak pada pemulihankonektivitas wilayah dan memastikan aktivitas warga dapat berjalan normal.  Sejauh ini, jalan-jalan yang rusak, serta jembatan-jembatan yang putus telahmenghambat penyaluran bantuan bagi para korban bencana. Dengan akses jalanyang terhubung kembali diharapkan pemulihan bencana bisa dilakukan dengancepat.  Selain infrastruktur dasar, Presiden Prabowo memastikan komitmen pemerintahdalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini