Suporter Berulah, Persib Didenda Rp200 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang yang digelar 24 Agustus 2022. Ada beberapa tim dan pemain yang didenda, termasuk Persib Bandung.

Komdis menjatuhkan denda sebesar 200 juta Rupiah kepada Persib Bandung karena suporter menyalakan flare dalam jumlah banyak saat pertandingan melawan PSS Sleman pada 19 Agustus 2022.

Denda akibat ulah suporter juga dialami Persebaya Surabaya. Mereka didenda 20 juta Rupiah karena suporter melempar benda ke lapangan saat pertandingan melawan Borneo FC.

Hasil lengkap sidang Komdis PSSI:

Panitia Pelaksana PS. Barito Putera

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: PS. Barito Putera vs Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 18 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: Bola yang digunakan pada saat pertandingan terdapat tulisan tangan “BP” menggunakan spidol berwarna biru
  • Hukuman: Denda Rp.25.000.000,-

Tim Persib Bandung

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: PSS Sleman vs Persib Bandung
  • Tanggal Kejadian: 19 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh suporter Persib Bandung di tribun Barat sisi Utara
  • Hukuman: Denda Rp.200.000.000,-

Sdr. Kei Hirose (Borneo FC Samarinda)

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Persebaya Surabaya
  • Tanggal Kejadian: 19 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: melakukan gerakan menendang pemain lawan
  • Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda sebesar Rp.10.000.000,-

Tim Persebaya Surabaya

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Persebaya Surabaya
  • Tanggal Kejadian: 19 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan yang dilakukan oleh suporter Persebaya
    Surabaya di Tribun Barat sisi Selatan, dengan menggunakan 1 bungkusan kertas
    berisi makanan dan 1 buah sandal karet
  • Hukuman: Denda Rp.20.000.000,-

Sdr. Osas Marvellous Ikpefua (Persita Tangerang)

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persita Tangerang vs Persikabo 1973
  • Tanggal Kejadian: 19 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: melakukan gestur berjoget dengan tujuan untuk melakukan provokasi
  • Hukuman: Denda Rp.25.000.000,-

Sdr. Arthur Barrios Bonai (Rans Nusantara FC)

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta
  • Tanggal Kejadian: 20 Agustus 2022
  • Jenis Pelanggaran: melakukan sikutan ke arah pemain lawan
  • Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda sebesar Rp.10.000.000,-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini