MINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan jajarannya di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja di hari libur mulai saat ini.
Hal itu untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan surat keterangan (Suket) sebagai pangganti KTP elektronik (KTP-el).
“Ditjen Dukcapil menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari libur,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jum’t 29 Maret 2019.
Selain itu Ditjen Dukcapil Kemendagri akan melakukan jemput bola untuk perekaman KTP – el.
Menurut Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh sudah menandatangani surat edaran untuk gubernur, bupati, dan walikota agar segera mengatur proses pelayanan di hari libur.
Namun, dia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP juga proaktif. Bahtiar menilai putusan MK yang mengesahkan Suket sebagai pengganti e-KTP sebagai syarat mencoblos tersebut sangat adil dan progresif.
Menurutnya, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.