Sudah Tiga Kali Puan Maharani Matikan Mikrofon Selama Jadi Ketua DPR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Puan Maharani beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan di sosial media. Ketua DPR RI ini kembali membuat ulah dengan  mematikan mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR saat rapat paripurna. Netizen pun banyak yang kesal dengan sikap arogansi Puan Maharani.

Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini bukan kali pertama melakukan aksi mematikan mikrofon ini. Cucu presiden pertama RI Soekarno ini ternyata sudah dua kali melakukan hal tersebut ketika memimpin rapat.

1. Saat Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja

Pertama kali Puan mamatikan mikrofon adalah ketika ia memimpin rapat Pengesahan UU Cipta Kerja pada Oktober 2021 yang lalu. Ketika Puan memimpin rapat dan hampir pada waktu pengambilan keputusan, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fencho, mengajukan interupsi.

Ketika itu tiba-tiba mikrofon Irwan mati dan ia tida bisa mengajukan interupsi. Sebuah tangkapan kamera memperlihatkan jika Puan lah yang mematikan mikrofonnya.

Tindakan Puan itu lantas memicu kritikan publik, karena dinilai tidak etis sebagai pimpinan sidang. Namun ia mendapatkan pembelaan dari koleganya, Aziz Syamsuddin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Menurut Azis, dalam rapat tersebut, Fraksi Demokrat telah diberikan kesempatan interupsi sebanyak tiga kali. Ia membela sikap Puan mematikan mikrofon adalah tugas dan kewajibanya sebagai pemimpin sidang untuk menertibkan jalannya rapat.

2. Rapat Persetujuan Jenderal TNI

Kejadian serupa kembali terulang ketika Puan Maharani memimpin rapat dengan agenda Persetujuan Jenderal TNI, Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, pada November 2021 yang lalu. Saat itu Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi dan memohon agar Puan tidak menutup rapat dan memberinya waktu sebentar.

Lagi-lagi Puan tidak menggubris dan lalu mematikan mikrofon. Setelah itu ia langsung menutup jalannya rapat dengan mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat.

3. Rapat Paripurna

Nah kejadian yang ketiga terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Puan mematikan mikrofon terjadi lagi saat rapat paripurna DPR RI.

Ketika Puan hendak mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amien AK meminta Puan untuk memberikan waktu 1 menit utuk berbicara.

Namun Puan enggan memberikannya waktu, karena rapat sudah berlangsung selam 3 jam dan sudah memasuki waktu salat dzuhur.

“Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini,” kata Puan.

”Karena sudah melewati 30 menit jadwal pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan,” ujarnya.

Amien bersikeras meminta waktu untuk menyampaikan innterupsinya, dan Puan memberinya waktu 1 menit. Ia kemudian menjelaskan kejadian terkini mengenai LGBT yang sempat viral di podcast Dedi Corbuzier, serta pengibaran bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta.

Setelah Amien berbicara selama 3 menit, tiba-tiba mikrofonnya mati. Tanpa basa-basi dan menghiraukan Amien, Puan menutup rapatnya dengan disambut tepukan tangan dari para anggota dewan yang hadir.

Klarifikasi DPR

Kecaman dan serangan terhadap Puan pun mendapat klarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin, bukan kesengajaan Puan Maharani.

Indra menjelaskan, mikrofon untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang otomatis mati setelah menyala selama lima menit.

”Jadi setelah pencet, mik menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra, Rabu 25 Mei 2022.

Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara anggota DPR. Selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, setiap anggota hanya bisa bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya. Itu ada di dalam Tatib,” jelas Indra.

Indra berharap, klarifikasi ini dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung nyala kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini