MATA INDONESIA, JAKARTA – Perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah sah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis 17 Februari 2022.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
”Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso
Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU IKN pada Sidang Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.