MATA INDONESIA, MEDAN – Hukuman cukup berat seumur hidup diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, terhadap oknum polisi yang menjual barang bukti berupa sabu, Kamis 17 Februari 2022.
Oknum polisi bernama Agus Ramadhan Tanjung dinyatakan terbukti melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Agus, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap
- Terdakwa Syahril Napitupulu dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
- Khoirudin dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun.
- Leonardo Aritonang dipidana penjara selama 1 tahun. Dia terbukti melanggar pasal yang diatur dalam Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempatnya adalah anggota kepolisian. Sedangkan untuk terdakwa Hendra yang merupakan tenaga honorer di Satpolair Tanjungbalai dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut keempat polisi tersebut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama 15 tahun bui.
“Atas putusan itu, kami menyatakan pikir -pikir untuk mengajukan banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu kemudian dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya, Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.