MATA INDONESIA, KUPANG – Gubernur NTT Victor Laiskodat memberikan tanggapan terkait klaim Sri Lanka atas alat musik Sasando yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao.
Sri Lanka bahkan telah mendaftarkan Sasando sebagai hak kekayaan intelektual mereka di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Victor mengungkapkan bahwa klaim yang dilakukan oleh Sri Lanka disebabkan karena alat musik Sasando belum memiliki hak kekayaan intelektual secara resmi.
“Penyebabnya karena pemerintah Indonesia dalam hal ini pemerintah daerah NTT terlambat mendaftarkan Sasando sebagai warisan budaya Indonesia,” ujarnya di Kupang, Selasa 28 Desember 2021.
Victor menegaskan bahwa selain melakukan komplain, pihaknya akan mempercepat pendaftaran alat musik Sasando sebagai hak kekayaan intelektual asli NTT dan Indonesia.
“Selain Sasando, kami juga tengah mempersiapkan data-data tentang warisan budaya lokal NTT agar segera mendaftarkannya secara resmi agar hak kekayaan intelektualnya tidak diklaim oleh negara lain,” katanya.
“Agar keabsahan kekayaan budaya NTT bisa diakui dunia,” tambahnya.