MATA INDONESIA, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional atau NDAA, untuk tahun fiskal 2022. Di mana Biden mengesahkan anggaran belanja pertahanan sebesar 770 miliar USD atau sekitar Rp10.961 triliun.
Awal bulan ini, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara bulat untuk RUU pertahanan dengan dukungan kuat dari Demokrat dan Republik untuk kebijakan pengaturan undang-undang tahunan untuk Departemen Pertahanan.
“Undang-undang tersebut memberikan manfaat vital dan meningkatkan akses keadilan bagi personel militer dan keluarga mereka, dan termasuk otoritas penting untuk mendukung pertahanan nasional negara kita,” kata Presiden Biden dalam sebuah pernyataan setelah menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
Melansir Reuters, NDAA diawasi dengan ketat oleh banyak industri dan kepentingan lainnya karena ini adalah satu-satunya undang-undang utama karena membahas berbagai masalah. NDAA telah menjadi undang-undang setiap tahun selama enam dekade.
Mengotorisasi pengeluaran militer sekitar 5 persen lebih banyak daripada tahun lalu, NDAA 2022 fiskal adalah kompromi setelah negosiasi intens antara DPR dan Senat Demokrat dan Republik setelah terhenti oleh perselisihan mengenai kebijakan Cina dan Rusia.
Ini termasuk kenaikan gaji 2,7 persen untuk para pasukan. Selain itu anggaran ini akan digunakan untuk membeli pesawat dan kapal Angkatan Laut lebih banyak, di samping strategi untuk menghadapi ancaman geopolitik, terutama dari Rusia dan Cina.
Anggaran fantastis ini mencakup 300 juta USD untuk Inisiatif Bantuan Keamanan Ukraina, yang memberikan dukungan kepada angkatan bersenjata Ukraina. Kemudian 4 miliar USD untuk Inisiatif Pertahanan Eropa, dan 150 juta USD untuk kerjasama keamanan Baltik.
Di Cina, RUU itu mencakup 7,1 miliar USD untuk Inisiatif Pencegahan Pasifik dan dukungan kongres untuk pertahanan Taiwan, serta larangan Departemen Pertahanan untuk mendapatkan produk yang diproduksi dengan kerja paksa dari wilayah Xinjiang.