MATA INDONESIA, JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe dicegah bepergian keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dia tidak menghadiri pemeriksaan penyidik komisi antirasuah tersebut.
Hal itu dibenarkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Jakarta, Senin 12 September 2022.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasin Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” ujar Surya Mataram.
Lukas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 September seperti pengajuan dari KPK, hingga enam bulan mendatang.
Meski sudah dicegah bepergian keluar negeri, namun Lukas tidak bisa menghadiri pemeriksaan petugas KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin.
Menurut juru bicara Gubernur Papua, Muhamad Rifai Darus, Lukas masih dalam proses penyembuhan.
Kakinya masih bengkak sehingga sulit berjalan dan pita suaranya bermasalah.
KPK sedianyan memeriksa Lukas dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.