Status Merapi Siaga, Ini Penjelasan dari Sultan HB X

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait dinaikannya status gunung Merapi dari waspada menjadi siaga, oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Kamis 5 November 2020.

Dirinya meminta agar masyarakat tidak perlu panik. Menurutnya, masyarakat di sekitar lereng Gunung Merapi sudah hafal dengan karakter Gunung Merapi.

“Masyarakat di Sleman khususnya di sekitar Merapi saya kira mereka sudah paham. Hanya saya mohon (masyarakat) yang jauh dari Merapi tidak usah panik dengan kenaikan (status),” ujar Sultan.

Sultan pun meminta kepada masyarakat Kabupaten Sleman yang berada di sisi timur, selatan dan barat Gunung Merapi untuk lebih memperhatikan kondisi. Terlebih saat ini Gunung Merapi dinaikkan statusnya.

Sultan menilai masyarakat di Sleman khususnya yang berada di lereng Gunung Merapi sudah memiliki pengalaman terkait erupsi.

“Saya yakin bahwa mereka sudah punya pengalaman banyak masalah Merapi sehingga harapan saya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman juga mempersiapkan diri untuk jalur evakuasi, untuk persiapan siaga. Saya kira sudah tahu Pak Bupati apa yang harus dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPBD Boyolali, Bambang Sinung menjelaskan berdasarkan pertemuan dengan Sekda, Masruri, ada beberapa langkah yang telah disiapkan sejak 21 Juni 2020 silam.

Pertama adalah penyediaan sejumlah 100 ribu masker yang sangat urgent untuk masyarakat jika Gunung Merapi erupsi.

“Ini yang pertama dan utama karena kaitannya untuk antisipasi ispa serta saat pandemi Covid-19 seperti ini,” kata Sinung.

Lalu yang kedua, untuk menyiapkan logistik, dan semuanya sudah mencukupi. Nantinya, logistik itu akan didistribusikan sewaktu-waktu jika ada pergerakan pengungsian.

“Ketiga terkait kesiapan, Pak Sekda sudah sampaikan lewat telepon semua dalam siap siaga untuk menghadapi erupsi Merapi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK, Langkah Strategis Mencegah Badai Pemutusan Hubungan Kerja

oleh: Puteri Oktaviani*Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, stabilitassektor ketenagakerjaan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjagapertumbuhan ekonomi nasional. Tekanan terhadap dunia usaha akibat fluktuasi nilaitukar, perubahan teknologi, serta meningkatnya kompetisi global berpotensimenimbulkan gejolak di pasar tenaga kerja. Dalam konteks tersebut, pembentukanSatuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK) melaluiKeputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja sekaligus menjagakeberlangsungan dunia usaha.Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menandai perubahan paradigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Selama ini, penanganan PHK cenderung dilakukan setelahmasalah terjadi. Akibatnya, pemerintah, pekerja, dan perusahaan sering kali beradadalam posisi reaktif terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul. Melalui Satgas Mitigasi PHK, pemerintah mengedepankan pendekatan preventif denganmendeteksi sejak dini perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan sehinggalangkah penyelamatan dapat dilakukan sebelum pemutusan hubungan kerja menjadipilihan.Komitmen tersebut tercermin dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara akan hadir untuk membela dan melindungi pekerjadalam berbagai situasi. Pernyataan Presiden bahwa pemerintah tidak akanmembiarkan pekerja menghadapi ancaman PHK sendirian menunjukkankeberpihakan yang kuat terhadap kelompok produktif yang menjadi tulangpunggung perekonomian nasional. Kehadiran negara sebagai pelindung tenaga kerjabukan hanya penting dari sisi sosial, tetapi juga menjadi faktor penentu dalammenjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utamapertumbuhan ekonomi Indonesia.Pembentukan Satgas Mitigasi PHK juga memperlihatkan adanya sinergi kebijakanantara perlindungan sosial dan penguatan sektor ketenagakerjaan. Alokasi anggaranperlindungan sosial yang mencapai Rp500 triliun pada tahun 2026 menunjukkanbahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pencegahan PHK, tetapi juga memastikantersedianya jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan ini memperkuat daya tahan ekonomi nasional karena perlindunganterhadap pekerja tidak berhenti pada aspek hubungan industrial, melainkanmencakup kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.Dari sisi operasional, langkah yang disiapkan Kementerian Ketenaga kerjaan menunjukkan bahwa Satgas Mitigasi PHK bukan sekadar kebijakan administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa satgas akanditerjunkan langsung ke berbagai daerah untuk melakukan pemantauan aktifterhadap perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda kesulitan. Pendekatan inimemungkinkan pemerintah memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan dan melakukan mediasi antara perusahaan, pekerja, serta pemerintah daerah sebelumsituasi berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan.Strategi deteksi dini tersebut menjadi sangat relevan mengingat sejumlah sektorpadat karya seperti manufaktur, tekstil, garmen, elektronik, dan farmasi merupakansektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi global maupun fluktuasi nilai tukar. Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif, pemerintah dapat mengidentifikasikebutuhan intervensi sejak awal, baik dalam bentuk fasilitasi dialog, dukungankebijakan, maupun koordinasi lintas kementerian untuk membantu menjagakeberlangsungan usaha. Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungantenaga kerja dan keberlangsungan industri bukanlah dua kepentingan yang salingbertentangan, melainkan tujuan yang harus dicapai secara bersamaan.Lebih jauh lagi, keberadaan Satgas Mitigasi PHK harus dipandang sebagai bagiandari strategi besar transformasi ketenagakerjaan nasional. Tantangan dunia kerjasaat ini tidak hanya berasal dari perlambatan ekonomi, tetapi juga dari perubahanstruktur pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan. Afriansyah Noor menyoroti bahwa tantangan utama Indonesia bukan semata jumlahtenaga kerja, melainkan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri. Data yang menunjukkan masih tingginya angka pengangguran dari lulusan pendidikankejuruan menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusiaharus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja.Karena itu, langkah pemerintah dalam memperkuat program pelatihan berbasiskompetensi, reskilling,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini