MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin utang Indonesia tidak mengganggu APBN 2021.
Menkeu mengungkapkan itu terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.
“Upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang tetap managable dan memenuhi aspek compliance,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2003 maupun UU Nomor 2 Tahun 2020 yaitu 60 persen terhadap PDB.
Kebijakan pembiayaan utang ini juga dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, untuk kegiatan produktif, efisien dalam cost of funds dan mempertimbangkan kebijakan makro.
Pengendalian risiko ikut mencakup penerapan disiplin ketat pada penerbitan SBN yang diupayakan berada dalam tren required yield terus menurun sejak 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21 – 4,17 persen dari PDB.
Sementara itu, rasio utang diperkirakan berada dalam kisaran 36,67 sampai 37,97 persen terhadap PDB.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun atau mencapai 32,09 persen terhadap PDB.