MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah kembali dibongkar oleh Menteri Keuangan (Menkeu)Â Sri Mulyani Indrawati. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami sampaikan statistik seluruh penyelundupan mobil dan motor mewah seluruh Indonesia. Di depan ini sebagian contoh motor yang diselundupkan melalui kontainer, kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan.
Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
“Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas,” ujarnya.
Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.
Menhub Budi Karya mengatakan perusahaan yang melakukan penyeludupan itu memalsukan dokumen impor. Di mana barang mewah ini disebut sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
“Kami sepakat akan memperketat dan mendukung Bea Cukai melakukan upaya penegakan hukum, kami apresiasi dan siap mendukung apa yang akan dilakukan,” katanya.
Ke depan, dikatakan Budi Karya, Kemenhub akan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum dalam dal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengamankan pelabuhan-pelabuhan kecil khususnya di Pantai Timur Sumatera.