Sofyan Basir Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - KPK secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan membebaskan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan berkata, kasasi itu sudah masuk ke MA pada Jumat 15 November 2019 kemarin.

“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB,” kata Lie Putra, Sabtu 16 November 2019.

Sebelumnya, hakim memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir yang didakwa telah memfasilitasi tindak pindana suap.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.

Seperti diketahui, Sofyan didakwa telah membantu proses suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini