Sofyan Basir Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - KPK secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan membebaskan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan berkata, kasasi itu sudah masuk ke MA pada Jumat 15 November 2019 kemarin.

“Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB,” kata Lie Putra, Sabtu 16 November 2019.

Sebelumnya, hakim memvonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir yang didakwa telah memfasilitasi tindak pindana suap.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019.

Seperti diketahui, Sofyan didakwa telah membantu proses suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Berita Terbaru

Ribuan UMKM Telah Terima Program Penghapusan Utang di Era Presiden Prabowo

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan selektif dalam menentukan penerima manfaat penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini