MATA INDONESIA, JAKARTA – Moderna menuntut Pfizer dan mitranya, BioNTech karena pelanggaran paten terkait pengembangan vaksin Covid-19 pertama.
Perusahaan biotek AS menuduh Pfizer menggunakan teknologi mRNA yang dikembangkannya sebelum pandemi. Gugatan tersebut diajukan di AS dan Jerman. Dalam sebuah pernyataan, Moderna mengatakan Pfizer/BioNTech menyalin dua elemen kunci dari kekayaan intelektualnya.
Salah satunya melibatkan modifikasi kimia yang Moderna katakan para ilmuwannya adalah yang pertama kali mendemonstrasikan dalam uji coba manusia pada tahun 2015.
“Kami melayangkan gugatan untuk melindungi platform teknologi mRNA yang inovatif yang kami buat, dengan investasi miliaran dolar dalam pembuatan, dipatenkan dalam dasawarsa sebelum pandemi COVID-19,” kata Chief Executive Moderna Stephane Bancel.
Moderna yang baru dibentuk sebagai perusahaan pada 2010, merupakan pengembang awal teknologi mRNA yang digunakan secara komersial untuk pertama kalinya dalam vaksin Covid.
Dalam sebuah pernyataan, Pfizer mengatakan belum sepenuhnya meninjau keluhan Moderna tetapi merasa kaget mengingat bahwa vaksinnya didasarkan pada teknologi mRNA miliknya sendiri.
“Kami tetap yakin dengan kekayaan intelektual kami yang mendukung vaksin Pfizer/BioNTech dan akan dengan penuh semangat membela terhadap tuduhan gugatan,” kata juru bicara Pfizer.