Soal Unlawful Killing, Hak Komnas HAM Hanya Rekomendasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rekomendasi adanya unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) masih merupakan hak dari Komnas HAM. Namun lembaga ini tidak memiliki hak untuk memberikan putusan penghakiman. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa temuan dari Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi.

“Temuan ini kan sifatnya hanya rekomendasi sebenarnya, jadi hak dari Komnas HAM terhadap suatu peristiwa adalah rekomendasi bukan memberi putusan penghakiman” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Maret 2021.

Islah juga mengatakan bahwa peran dari Komnas HAM cukup hanya sampai mencari dan merekomendasikan temuan. Seperti adanya temuan bahwa kasus penembakan laskar FPI tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Sebenarnya Komnas HAM cukup menenmuka finding, ini bukan pelanggaran HAM berat ini unlawful killing selesai disitu sebnarnya,” kata Islah.

Adapun, kepolisian telah merespons temuan Komnas HAM terkait dugaan unlawful killing dengan menaikkan status penembakan terhadap empat laskar FPI ke tahap penyidikan. Penentuan ini diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.

“Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Tiga anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya. Rusdi mengatakan bahwa dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Meski demikian Rusdi belum bisa memastikan status dari tiga anggota polisi tersebut.

“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Rusdi.

 

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini