MATA INDONESIA, JAKARTA – Rekomendasi adanya unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) masih merupakan hak dari Komnas HAM. Namun lembaga ini tidak memiliki hak untuk memberikan putusan penghakiman. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa temuan dari Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi.
“Temuan ini kan sifatnya hanya rekomendasi sebenarnya, jadi hak dari Komnas HAM terhadap suatu peristiwa adalah rekomendasi bukan memberi putusan penghakiman” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Maret 2021.
Islah juga mengatakan bahwa peran dari Komnas HAM cukup hanya sampai mencari dan merekomendasikan temuan. Seperti adanya temuan bahwa kasus penembakan laskar FPI tidak bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Sebenarnya Komnas HAM cukup menenmuka finding, ini bukan pelanggaran HAM berat ini unlawful killing selesai disitu sebnarnya,” kata Islah.
Adapun, kepolisian telah merespons temuan Komnas HAM terkait dugaan unlawful killing dengan menaikkan status penembakan terhadap empat laskar FPI ke tahap penyidikan. Penentuan ini diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.
“Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Tiga anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya. Rusdi mengatakan bahwa dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Meski demikian Rusdi belum bisa memastikan status dari tiga anggota polisi tersebut.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Rusdi.