Soal Penabrakan Kapal Vietnam, Pengamat: Bawa ke Mahkamah Internasional

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Insiden penabrakan Kapal Dinas Perikanan Vietnam terhadap KRI Tjiptadi-381 yang merupakan milik TNI Angkatan Laut terus menuai kecaman. Salah satunya dari pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji.

Menurutnya, apa yang dilakukan kapal Dinas Perikanan Vietnam terhadap KRI Tjiptadi-381 yang merupakan milik TNI Angkatan Laut harus ditindak tegas. Untuk itu dirinya meminta agar Pemerintah Republik Indonesia melakukan jalur diplomatik dengan Vietnam untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah harus membawa persoalan tersebut ke Asean untuk dibahas dan diselesaikan,” ujarnya.

Bahkan ia menekankan agar permasalahan tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Internasional guna menemukan titik solusi dan menemukan kepastian terhadap wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Dirinya menilai, pihak kapal Vietnam tidak berhati-hati dalam menggunakan kapal. Ia juga menilai, insiden tersebut ada indikasi pelanggaran hukum internasional. “Intinya mereka (Vietnam, red) sudah melakukan perbuatan yang merugikan kapal Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, Kapal Dinas Perikanan Vietnam sendiri diduga dengan sengaja menabrak KRI Tjiptadi-381 yang merupakan milik TNI Angkatan Laut di Perairan Natuna pada hari Sabtu, 27 April 2019 lalu. (Mega Puspita)

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini