Soal Laut Cina Selatan, AS Dukung Negara ASEAN Hadapi Cina

Baca Juga

MATAINDONESIA, INTERNASIONAL – Laut Cina Selatan begitu memesona banyak negara. Secara geografis, Laut Cina Selatan sangat strategis karena berbatasan langsung dengan enam negara Asia Tenggara, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, serta Vietnam, dan satu negara lain, Cina.

Tak mengherankan bila kemudian isu Laut Cina Selatan kerap mewarnai hubungan diplomatik antar negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Umumnya, isu yang muncul ke permukaan terkait dengan sengketa territorial atau border dispute pada wilayah batas maritime yang hingga kini belum terpecahkan.

Selain itu, sengketa territorial ini diperkeruh dengan klaim Cina dalam Nine-Dashed Line, meskipun PBB telah meneguhkan UNCLOS sebagai batasan maritime. Sementara Negeri Tirai Bambu, melakukan klaim di Laut Cina Selatan sebagai traditional fishing arena sejak jaman Dinasti Ming dan Dinasti Han.

Terkait klaim ini, Amerika Serikat menolak klaim Cina terhadap sebagian besar wilayah di Laut Cina Selatan. Paman Sam menilai klaim tersebut melanggar hukum internasional

Statement ini dilontarkan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken dalam sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Filipina, Teodoro Locsin. Pada kesempatan tersebut, Menlu AS mengatakan bahwa Presiden Joe Biden memberikan dukungan penuh bagi negara-negara di Asia Tenggara terkait sengketa ataupun konflik di Laut Cina Selatan.

“Menteri Blinken berjanji untuk mendukung penggugat Asia Tenggara dalam menghadapi tekanan Cina,” kata Menteri Luar Negeri Filipina, Teodoro Locsin, Reuters, Kamis, 28 Januari 2021.

“Menteri Luar Negeri Blinken menekankan pentingnya Perjanjian Pertahanan Bersama bagi keamanan kedua negara, dan penerapannya yang jelas untuk serangan bersenjata terhadap angkatan bersenjata Filipina, kapal umum, atau pesawat di Pasifik, yang mencakup Laut China Selatan,” sambungnya.

Jaminan Blinken datang setelah Locsin mengatakan pada Rabu (27/1) bahwa Filipina telah mengajukan protes diplomatik atas pengesahan undang-undang China yang mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing, menggambarkannya sebagai ancaman perang.

Cina mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penjaga pantainya menggunakan semua cara yang diperlukan untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing, termasuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim Cina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini