Soal Larangan Pakai Plastik di Jakarta, Menperin: Lebih Penting Kelola Sampah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang merespons
pelarangan sampah plastik di DKI Jakarta yang akan berlaku pada 1 Juli 2020.

“Jadi pelarangan plastik itu sebetulnya menurut pandangan saya, yang lebih penting itu bagaimana pemerintah membuat pengelolaan sampah termasuk sampah-sampah plastik,” kata Agus di Gedung Kementerian Perindustrian pada Senin 13 Januari 2020.

Agus melanjutkan, kalau pengguna plastik diatur, dikelola dengan tepat, dan menjadi kebutuhan bahan baku yang dapat diolah kembali oleh industri, justru bisa mendorong kemajuan perindustri tersebut.

“Karena sampah-sampah (plastik) itu sebetulnya mempunyai potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri (plastik) itu sendiri,” ujar Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mal, swalayan hingga pasar diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Ini tidak sesederhana melarang, ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan subtitutifnya (penggantian) sudah siap,” kata Anies.

Jika sistem ini sudah diterapkan, bagi yang melanggar penggunaan kantong plastik akan didenda sebesar 5 juta hingga 25 juta rupiah. (Anita Rahim)

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini