Soal Larangan Pakai Plastik di Jakarta, Menperin: Lebih Penting Kelola Sampah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang merespons
pelarangan sampah plastik di DKI Jakarta yang akan berlaku pada 1 Juli 2020.

“Jadi pelarangan plastik itu sebetulnya menurut pandangan saya, yang lebih penting itu bagaimana pemerintah membuat pengelolaan sampah termasuk sampah-sampah plastik,” kata Agus di Gedung Kementerian Perindustrian pada Senin 13 Januari 2020.

Agus melanjutkan, kalau pengguna plastik diatur, dikelola dengan tepat, dan menjadi kebutuhan bahan baku yang dapat diolah kembali oleh industri, justru bisa mendorong kemajuan perindustri tersebut.

“Karena sampah-sampah (plastik) itu sebetulnya mempunyai potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri (plastik) itu sendiri,” ujar Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mal, swalayan hingga pasar diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Ini tidak sesederhana melarang, ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan subtitutifnya (penggantian) sudah siap,” kata Anies.

Jika sistem ini sudah diterapkan, bagi yang melanggar penggunaan kantong plastik akan didenda sebesar 5 juta hingga 25 juta rupiah. (Anita Rahim)

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini