Soal Jual Beli Jabatan, Jaksa Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut dalam sidang jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Lukman disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) dan membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.

Awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim. Selain itu, dia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif.

Namun keinginan Haris tersebut terkendala syarat administrasi yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris pernah disanksi disiplin pada tahun 2016. Pada akhirnya Haris–melalui saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer–meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.

“Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menteri Agama (Menag) disebut jaksa melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

“Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada,” kata jaksa.

Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta.

Lalu, pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini