MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapannya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Dirinya memberikan kewenangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya serahkan semua prosesnya hukumnya kepada KPK,†ujar kata Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Pengumuman tersangka Sofyan dilakukan KPK pada Selasa, 23 April kemarin. Sofyan diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.
Awalnya Kotjo ingin mendapatkan proyek itu tetapi kesulitan berhubungan dengan PLN. Kotjo kemudian meminta bantuan kawan lamanya yaitu Setya Novanto yang saat itu juga menjabat Ketua DPR.
Novanto kemudian mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan selaku Direktur Utama PLN hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni ‘berpaling’ pada Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.