MAG 4, Senjata Paling Garang Milik Sabhara Polri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Beberapa waktu lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan senjata api baru bernama MAG 4. Senjata ini merupakan buatan industri pertahanan dalam negeri PT Pindad.

Pistol berbobot 910 gram ini digunakan personil Polisi lalulintas dan Sabhara untuk menjaga keamanan di lapangan. Tak tanggung-tanggung, Pindad memproduksi 5.000 pucuk untuk penguatan alutsista Polri.

Jika dilihat, basic desain MAG 4 mirip pistol G2 combat. Perbedaannya terletak pada panjang larasnya, yakni untuk MAG 4 hanya 4 inci.

Kehadiran senjata ini diharapkan mempermudah anggota Reserse. Apalagi MAG 4 adalah senjata yang mudah disimpan dibalik jaket.

Secara fisik, MAG 4 memiliki panjang 190mm, tingginya 136mm, dan memiliki berat 910 gram dalam keadaan kosong/ tanpa peluru yang berada di magazine.

Tingkat akurasi tembakan berada pada jarak 15 meter dengan menggunakan peluru tipe MU-1TJ alias peluru tajam. Senjata MAG 4 ini pun sudah disempurnakan bagian serration atau garis-garis yang mempermudah pengguna untuk mengokang pistolnya.

Kemudian bentuk dari slide senjata MAG 4 buatan Pindad terlihat sangat keren dan kekinian. Warna senjata dilabur dengan warna gurun (Tan) dan handgrip bewarna hitam maka terlihat sangat tactical, seperti yang terlihat pada film hollywood pada umumnya.

Selain keren, dalam penggunaan MAG juga diberikan beberapa kelebihan. Seperti pada bagian bawah laras dilengkapi dengan rail yang dapat digunakan untuk memasang infra red dan senter.

Selain itu, MAG 4 juga sudah menggunakan standar internasional. Yaitu post and notch yang bisa digeser ke kanan dan kiri untuk menyesuaikan dengan arah, kecepatan dan kekuatan angin.

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini